Menurut JPU Roy Riady, ada dugaan terjadinya malapraktik birokrasi melalui pembentukan shadow organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa (Nadiem Makarim), sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara.
Ditegaskan JPU Roy Riady, anggaran negara Rp 9 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook seharusnya ada di tangan menteri bukan bawahannya.
Sementara Nadiem Makarim berhara= majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan hukuman.
“Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas. Saya bukan tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti. Jadi, benar-benar harapannya ya bebas,” katanya usai persidangan pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026) pekan lalu.
Nadiem menilai, putusan majelis hakim akan menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan bangsa.
“Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Dan saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya, semoga para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka. Benar-benar berpikir sangat mendalam dan berdialog dengan Tuhan,” ujar Nadiem Makarim.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi jalannya persidangan yang diperkirakan menyedot perhatian publik.






