Beda Nasib Don Ritto dan Febrie Adriansyah, “Adik Kelas” Eks JAMPidsus Sudah Ditahan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selain mantan JAMPidsus Kejagung, Febri Adriansyah, polisi menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto alias DR sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi yakni blackout batu bara PLN, kasus PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta kasus penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Meski sama-sama berstatus tersangka dalam kasus yang sama, nasib Febrie Adriansyah dan Don Ritto berbeda.

Hingga Sabtu (11/6/2026), hanya Don Ritto yang sudah ditahan, yakni di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut polisi, keterlibatan Don Ritto adalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Siapa Don Ritto?

Baca Juga: Tak Sampai Sehari Usai Mundur dari JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi

Baca Juga: Polisi Angkut Uang Tunai Rp60 Miliar Pakai Rantis Barracuda, Siapa Pemilik Kafe Mewah de’Clan?

Berdasar penelusuran, ia adalah advokat dan konsultan hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi Angkatan 1989.

Ia adalah “adik kelas” Febrie Adriansyah karena mantan JAMPidsus Kejagung itu mulai kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi pada 1986.

Sebagai advokat, Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998.

Sekitar tahun 2000, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Kota Bandung dan hingga kini masih beroperasi dalam jasa advokat dan konsultasi hukum.