Polisi Angkut Uang Tunai Rp60 Miliar Pakai Rantis Barracuda, Siapa Pemilik Kafe Mewah de'Clan?
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Salah satu kafe mewah di Jakarta, de'Clan Signature tengah menjadi sorotan publik.
Rabu (8/7/2026), kafe di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan ini digeledah oleh tim gabungan Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Personel Brimob pun melakukan penjagaan saat penggeledahan berlangsung.
Uang tunai senilai Rp60 miliar disita dan diangkut menggunakan rantis (kendaraan taktis) barracuda yang biasa digunakan Brimob Polri.
Siapa pemilik kafe de'Clan Signature? Mengapa kafe itu digeledah?
Melansir laman declan.id, nama kafe mewah itu berasal dari kata Bahasa Inggris "Clan" yang bisa diartikan klan, marga, suku, kaum, suku bangsa atau kelompok dan komunitas.
Kafe de'Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Cipete, Jakarta Selatan ini buka tiap hari dari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Kafe yang dikolaborasi dengan restoran Prancis ini selalu ramai menjadi tempat nongkrong.
Selain buat "ngopi santai" pengunjung bisa mengadakan acara di sini, seperti gathering, rapat, arisan, reuni hingga pernikahan.
Adapun menu yang tersedia sangat beragam baik western maupun nusantara food, juga beragam minuman dan dessert.
Baca Juga: Ramai Totem SPBU Berubah, Pertamina Ungkap Pasokan Pertalite di Kalsel
Baca Juga: Pansus DPRD Kalsel ke BPH Migas, Dalami Langsung Masalah Distribusi BBM Bersubsidi di Daerah
Akun Instagram @declansignature yang memiliki ribuan pengikut kerap membagikan acara dan menu yang diadakan di kafe tersebut.
Tetapi, pemilik pasti dari kafe itu belum diketahui, meski beredar beberapa nama sosok public figure.
Polisi juga belum membuka identitas pemilik kafe yang mereka geledah dan sita uangnya tersebut
Sebaliknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto justru meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polri.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Selain kafe itu, polisi juga melakukan penggeledahan di 11 tempat lain, di antaranya Koin Money Changer.