Bekantan Ditemukan di Banua Kepayang HST, Kondisinya Kritis
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seekor bekantan betina (Nasalis larvatus) ditemukan dalam kondisi sakit di kawasan semak-semak Desa Banua Kepayang, RT 3, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Rabu (26/8/2026).
Video penemuan primata endemik Kalimantan tersebut kemudian beredar di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, bekantan ditemukan warga setelah diduga tercebur ke dalam sumur sebelum berada di kawasan semak-semak.
Kondisinya kini mendapat penanganan dari Dinas Pertanian HST melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kepala Dinas Pertanian HST Agustian melalui Dokter Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Bayu Rakhmat M, mengatakan bekantan tersebut sudah ditangani dan saat ini masih dalam perawatan.
“Sudah kami tangani, ini masih dalam perawatan. Kondisinya kritis,” kata drh. Bayu saat di konfirmasi wartabanjar.com, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga Pertamina Klaim Stok Aman Saat Antrean BBM di Kotim Makin Panjang
Baca Juga Asap Tebal dan Bau Menyengat Hantam Sungai Lulut, Kegiatan Luar Ruangan MIN 4 Banjar Dihentikan
Bayu mengimbau masyarakat yang menemukan satwa liar, khususnya satwa endemik Kalimantan dalam kondisi sakit atau membutuhkan pertolongan, agar tidak mengambil tindakan sendiri.
Masyarakat dapat segera menghubungi Dinas Pertanian HST melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Bekantan merupakan spesies monyet endemik Kalimantan dengan nama ilmiah Nasalis larvatus.
Mengutip WWF-Indonesia, bekantan hidup di ekosistem tepi sungai, terutama kawasan muara hingga pedalaman, serta kawasan mangrove.
Satwa ini memiliki ciri khas hidung besar dan memanjang.
Pada jantan, ukuran hidungnya lebih besar dibandingkan betina.
Bekantan juga mengonsumsi buah, biji-bijian dan daun-daunan serta menghabiskan sebagian waktunya di atas pohon.
Bekantan hidup secara berkelompok dengan jumlah sekitar 10 hingga 32 individu dan satu pejantan alfa dalam setiap kelompok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, bekantan merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia.