Gaji Eks Karyawan PT BBP Tabalong 7 Bulan Belum Jelas
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Persoalan tunggakan gaji eks karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) kembali mencuat.
Setelah sebelumnya disepakati aset batu bara milik perusahaan dilelang untuk membayar tunggakan gaji, hingga kini para eks karyawan belum mendapat kejelasan terkait realisasi pembayaran tersebut.
Untuk mencari kepastian, sejumlah eks karyawan PT BBP mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/2026).
Mereka berkonsultasi dengan DPRD Tabalong mengenai langkah yang dapat dilakukan setelah aset batu bara perusahaan dilelang pada September 2026 lalu.
Perwakilan eks karyawan PT BBP, Kriston Gultom, mengatakan sebelumnya telah ada pembahasan bahwa hasil penjualan aset batu bara perusahaan akan digunakan untuk membayar tunggakan gaji mereka.
Namun, setelah proses lelang dilakukan pada September lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan pembayaran gaji tersebut akan dilakukan.
Baca Juga Tangis Pemilik Usaha Fotocopy di Simpang Belitung Banjarmasin, Dua Mesin Terbakar
Baca Juga Satgas BBM Kalsel Sidak SPBU Kategori Merah, Perkuat Pengawasan BBM Subsidi
"Karena sebelumnya hasil penjualan batu bara itu akan dibayarkan untuk gaji kami, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan," kata Kriston seusai pertemuan dengan Komisi I DPRD Tabalong.
Dijelaskannya, terdapat sekitar 436 ton batu bara yang telah dilelang Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp 178 miliar.
Kriston mengatakan, tunggakan gaji tersebut merupakan hak 906 eks karyawan PT BBP.
Mereka belum menerima gaji selama tujuh bulan, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
"Kami datang ke DPRD untuk konsultasi dan meminta masukan, apa langkah yang harus kami lakukan agar hak kami bisa segera dibayarkan," ujarnya.
Para eks karyawan juga berharap DPRD Tabalong dapat membantu mereka menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk terkait rencana penyampaian surat permohonan pembayaran gaji kepada Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabalong Ahmad Helmi mengatakan pihaknya siap membantu memperjuangkan hak para eks karyawan PT BBP.
Namun, DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam persoalan tersebut.