Gaji Eks Karyawan PT BBP Tabalong 7 Bulan Belum Jelas
Karena itu, pihaknya meminta para eks karyawan menyampaikan surat resmi kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti.
"Kami tidak bisa terlalu jauh karena memang tidak memiliki kewenangan. Tetapi kami meminta para karyawan menyurati DPRD untuk kami tindak lanjuti," ucap Helmi.
Dikatakannya, DPRD dapat membantu dengan melakukan mediasi dengan pihak terkait agar persoalan tunggakan gaji tersebut mendapat kejelasan.
"Komitmen kami sejak awal, sesuai aspirasi yang mereka sampaikan, kami siap membantu memperjuangkan hak mereka," tegasnya.
Tunggakan gaji eks karyawan PT BBP sebelumnya telah beberapa kali dimediasi.
Diketahui sebelumnya, Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, tersebut berkaitan dengan perkara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Samin Tan yang ditangani Kejaksaan Agung RI melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Para eks karyawan sebelumnya juga telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dalam aksi damai untuk meminta penjelasan mengenai kepastian pembayaran gaji.
Kini, setelah aset batu bara yang sebelumnya disepakati untuk dilelang telah terjual, mereka kembali mendatangi DPRD Tabalong untuk mencari jalan keluar sekaligus meminta kejelasan mengenai pembayaran hak yang telah tertunda selama tujuh bulan. (wartabanjar.com).