WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rencana pelebaran Jalan Simpang 4 yang menghubungkan Jalan Sungai Andai–Jalan Sultan Adam, memasuki tahapan persiapan pengadaan tanah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Bidang Bina Marga melaksanakan survei awal pengadaan tanah pada Senin (28/09/2026).

Survei tersebut dilakukan untuk menyesuaikan titik lokasi rencana pelebaran jalan, berdasarkan hasil perencanaan Konsultan Perencana serta Konsultan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan awal sebelum pelaksanaan pembangunan fisik dilakukan.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Ir M Yasin Toyib ST MT, mengatakan proses persiapan pengadaan tanah merupakan bagian penting dalam memastikan rencana pembangunan infrastruktur berjalan sesuai perencanaan.

Menurutnya, penyesuaian titik lokasi diperlukan agar kebutuhan lahan untuk pelebaran jalan, dapat teridentifikasi secara lebih tepat sebelum memasuki tahapan berikutnya.

“Survei awal ini merupakan bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan pembangunan. Kita perlu memastikan titik lokasi dan kebutuhan lahan, sesuai dengan hasil perencanaan yang telah disusun,” ujar Yasin 

Baca Juga: PUPR Provinsi Kalsel Desak Perubahan Tata Kelola Sampah, Kapasitas TPAS Diprediksi Penuh 2028

Baca Juga: Pembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat Capai 57,9 Persen, Ditarget Rampung Pertengahan Desember 2026

Ia menjelaskan, pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam mendukung kelancaran konektivitas serta mobilitas masyarakat.

Karena itu, setiap tahapan pembangunan, termasuk proses perencanaan dan pengadaan tanah, perlu dilakukan secara cermat agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Survei awal yang dilakukan Bidang Bina Marga tersebut diharapkan dapat menjadi dasar, dalam proses lanjutan pengadaan tanah, untuk mendukung rencana pelebaran Jalan Simpang 4 Sungai Andai–Jalan Sultan Adam.

Dengan adanya tahapan tersebut, rencana pelebaran jalan kini mulai bergerak dari proses perencanaan menuju persiapan pelaksanaan pembangunan.

PUPR Kalsel memastikan proses selanjutnya akan mengikuti hasil kajian dan dokumen perencanaan, yang telah disusun sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur jalan. (Wartabanjar.com/*)