WARTABANJAR.COM, BANYUASIN - Meski mengaku membela diri karena diserang, AS tetap mendekam di penjara.

AS harus mempertanggungjawaban perbuatannya karena telah membunuh Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Menggunakan senjata tajam, AS menebas kepala Andre hingga tewas.

Kini, ia mendekam di tahanan Polres Musi Bayuasin untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Adik Listiyono mengungkapkan berdasar olah tempat kejadian perkara (TKP), AS dan Andre terlibat duel berdarah menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Kami masih mendalami secara menyeluruh awal mula hingga terjadinya peristiwa tersebut," kata AKBP Adik Listiyono.

Kepada polisi, AS mengaku khilaf saat itu. 

Iapun menegaskan terpancing emosinya karena diserang terlebih dulu oleh Andre yang membawa parang

"Tersangka mengatakan membela diri karena diserang korban," ujar AKBP Adik Listiyono. 

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Usai Di-DO, Tembak Pengendara Motor Sambil Direkam untuk Konten Medsos

Baca Juga: 2 Siswa SMA Jadi Tersangka Usai Keroyok Anak Polisi hingga Pingsan

Berdasar informasi yang dihimpun polisi, kejadian sadis itu berawal saat AS mendatangi Andre untuk meminta ganti rugi.

Ia mengaku melihat Andre mencuri buah sawitnya.

Kemudian terjadi percekcokan antara AS dan Andre.

Tidak cuma adu mulut, Andre kemudian menyerang AS dengan menggunakan parang.

AS pun melawan, juga menggunakan parang. 

Nahas, dalam duel di kawasan perkebunan sawit itu, Andre terkapar dalam kondisi penuh luka,

"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Andre ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kawasan perkebunan sawit Desa Mekar Jaya.

Dalam kondisi yang juga luka-luka, AS kemudian menyerahkan diri ke polisi.

"Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ujar AKBP Adik Listiyono.

AS pun dijerat Pasal 463 dan Pasal 456 dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. (wartabanjar.com/berbagai sumber)