Terkait Pembunuhan Sopir Ekspedisi Banjarmasin, Tiga Polisi Disidang Selundupkan Senpi ke Lapas
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi oleh anggota Polri yakni Brigadir Anton Kurniawan di Jalan Tjilik Riwut Provinsi Kalimantan Tengah pada 27 November 2024 berbuntut hingga kini.
Bambang Kristison, Budhi Suprayitno dan Yusuf Minggus, teman mendiang Anton di kepolisian, Kamis (17/92026), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Bersama Juwita, istri mendiang Anton, mereka menjalani persidangan karena kasus penyelundupan senjata api (senpi) ke Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Baca juga: Dua Hari Tak Terdengar Batuk, Pria Tanpa Identitas Meninggal di Bedakan Pekapuran Banjarmasin
Baca juga: Pemkab Tabalong Uji Coba Ganjil Genap untuk Pembelian BBM Bersubsidi di SPBU
Lapas ini merupakan tempat Anton menjalani hukuman seumur hidup dan meninggal dunia pada 30 Mei 2026.
Dalam lanjutan sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari kepolisian yakni Anggota Bidpropam Kalteng, Alexander dan Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya, Nopri.
Pada kesempatan tersebut, Alexander menyampaikan, tidak mengetahui jika para terdakwa boleh menggunakan senpi.
"Tidak mengetahui diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu," ucapnya.
Dalam sidang juga terungkap motif para terdakwa dari kepolisian membantu Anton mendapatkan senjata api.
Setelah mendapatkan senjata api, Anton, yang kedapatan mengonsumsi narkoba saat merampok Budiman, mencoba kabur dari Lapas Palangka Raya pada 23 Mei 2026.
Dia sempat menodongkan pistol kepada sipir dan menarik pelatuk sebanyak dua kali, namun senjata itu macet.
Upaya Anton melarikan diri pun gagal hingga ditempatkan di sel khusus.
Sepekan kemudian, tepatnya Sabtu (30/5/2026), ia ditemukan meninggal dunia di dalam sel. (wartabanjar.com)