WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sebanyak 60 pasangan di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kini mengantongi dokumen legalitas pernikahan dan kependudukan, setelah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu gratis.

Layanan tersebut tidak berhenti pada penetapan status pernikahan. Setelah mengikuti proses itsbat, para pasangan juga mendapatkan buku nikah serta dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan, untuk melengkapi status hukum keluarganya.

Penyerahan dokumen hasil layanan dilakukan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, di Kantor Kecamatan Aranio, Kamis (17/09/2026).

Layanan terpadu ini menjadi salah satu upaya mendekatkan akses hukum dan administrasi kependudukan, kepada masyarakat di wilayah Aranio.

Habib Idrus mengatakan, kelengkapan dokumen pernikahan memiliki arti penting bagi kepastian hukum keluarga, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

“Dokumen-dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga, perlindungan keluarga dan juga hak-hak anak,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki legalitas pernikahan, kini dapat melengkapi dokumen keluarganya melalui layanan yang dilakukan secara terpadu.

Selain penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan peserta juga memperoleh buku nikah dari KUA dan dokumen kependudukan dari Disdukcapil.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Karang Jawa Pelaihari Dekati Perumahan, Satpol PP-Damkar Tanah Laut Turunkan Tim

Baca Juga: Diduga Terlibat Tabrakan dengan Truk, Pengendara Tewas di Dekat RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar

Rangkaian pelayanan tersebut merupakan hasil sinergi Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kementerian Agama, dan BAZNAS.

Kondisi geografis Aranio menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan layanan yang dilakukan secara terpadu, warga tidak harus mengurus setiap kebutuhan administrasi secara terpisah.

Habib Idrus berharap, pelayanan seperti ini dapat terus membantu masyarakat memperoleh akses layanan pemerintah dengan lebih mudah.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti itsbat nikah terpadu. Mudah-mudahan dengan adanya dokumen ini pelayanan kepada masyarakat semakin mudah,” pungkasnya. (wartabanjar.com/*)