Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK, Eks Bupati Kukar Jadi Saksi Pencucian Uang
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rita Widyasari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini berkaitan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.12 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Kadar Garam Sungai Bilu Banjarmasin Capai 7.116 Miligram per Liter, PAM Bandarmasih Pantau Tiap Jam
Video: Karhutla Dekati Kampus Uniska MAB Handil Bakti Batola, Heli Water Bombing Dikerahkan
Usai pemeriksaan, Rita mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Khairudin.
"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang," ujar Rita kepada wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK
Saat ditanya mengenai pemeriksaannya, Rita berharap proses hukum tersebut dapat segera diselesaikan.
Rita juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga korporasi.
"Bukan, bukan. Belum diperiksa itu," katanya.
Rita kemudian ditanya mengenai kepemilikan PT BKS.
Ia mengatakan saham perusahaan tersebut yang dimiliki ibunya hanya sebesar 0,45 persen.
Sementara terkait kabar pengamanan dan aliran uang dari PT BKS kepada penyanyi Bebizie, Rita enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
"Aku nggak mengerti. Itu urusan privat perusahaannya," ujar Rita.
Rita juga mengaku tidak mengetahui mengenai kabar aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Rita diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kukar, di mana KPK telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan TPPU ini," kata Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan Rita menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 6 Juli 2018.
Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar staf khususnya, Khairudin.