Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. 

Rita merupakan anak dari eks Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007 memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar. (Wartabanjar.com)