WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut, resmi menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan setempat, sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya konflik hukum di tengah masyarakat, Rabu (07/10/2026).

Langkah inovatif ini digagas oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut, Muhamad Syahid, dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XVIII. 

Program tersebut dilatarbelakangi tingginya angka sengketa hukum di wilayah perdesaan yang berkisar antara 250 hingga 260 kasus per tahun.

"Kami melihat fenomena di 130 desa, selalu bersinggungan dengan masalah sosial di masyarakat, lebih-lebih permasalahan hukum yang rata-rata ada yang bisa diatasi, dan ada yang tidak selesai karena minimnya pengetahuan, wawasan, serta SDM di desa," ujar M Syahid.

Sebagai tindak lanjut atas visi-misi Bupati dan berpedoman pada Permenkum Nomor 34 Tahun 2025, Posbankum kini telah dibentuk di 130 desa serta 5 kelurahan se-Kabupaten Tanah Laut. 

Seiring pembentukan lembaga tersebut, sebanyak 130 paralegal desa dan 5 paralegal kelurahan bersertifikat, juga disiagakan setelah mendapatkan bimbingan intensif dari OBH Unlam serta Kanwil Kemenkum.

Baca Juga: Pemkab Tanah Laut Dorong Akreditasi dan Standarisasi Perpustakaan Sekolah Demi Kualitas SDM

Baca Juga: Polres Tanah Laut Blender 345 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 19 Kasus Narkotika Juli - September

Para paralegal bertugas di garis depan, untuk menangani sengketa secara non-litigasi melalui layanan konsultasi hukum, mediasi secara kekeluargaan, rujukan ke aparat penegak hukum jika tidak tercapai kesepakatan, hingga penyuluhan dokumen hukum. 

Meski demikian, keputusan akhir penyelesaian perkara tetap berada di tangan kepala desa selaku juru damai.

Guna mengoptimalkan pengawasan serta pemetaan konflik secara real-time, Dinas PMD turut meluncurkan aplikasi digital "Si-Posbankum".

Sistem informasi ini, memungkinkan pemetaan kasus hukum yang dominan, seperti sengketa tanah yang marak sepanjang tahun 2026.

"Dengan adanya laporan digital melalui Si-Posbankum, kami selaku pembina desa dapat langsung memetakan langkah, dan strategi sosialisasi apa yang paling dibutuhkan, untuk menekan angka sengketa di tengah masyarakat," pungkasnya. (Wartabanjar.com)