Sehari Usai Kebakaran, Warga Jaranih HST Terima Bantuan Pemkab
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Warga terdampak kebakaran di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat bantuan dari pemerintah daerah, Rabu (7/10/2026).
Bantuan Pemkab HST disalurkan sehari setelah kebakaran yang menghanguskan tiga rumah dan satu kandang ayam di Desa Jaranih RT 02/RW 01.
Penyaluran dilakukan Dinas Sosial PPKB PPPA HST bersama BPBD HST, Kecamatan Pandawan, pemerintah desa dan Taruna Siaga Bencana (Tagana).
Baca juga: Heli Water Bombing Tangkal Karhutla Dekati Kampus Uniska Handil Bakti Batola
Baca juga: Masyarakat Banjarmasin Bisa Minta Kiriman Air Gratis PAM Bandarmasih Lewat Ketua RT dan Kelurahan
Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST Syahbidin mengatakan, bantuan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga selama masa pemulihan setelah kebakaran.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan warga selama masa pemulihan, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara bertahap,” katanya.
Penanganan warga terdampak tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kecamatan, pemerintah desa, BPBD dan relawan untuk melihat kebutuhan warga setelah musibah.
Sekretaris Desa Jaranih Rija mengapresiasi respons Pemkab HST terhadap warga yang terdampak kebakaran.
“Bantuan yang telah diberikan sangat berarti dan sangat membantu meringankan beban warga kami yang tertimpa musibah,” ujarnya.
Camat Pandawan M. Fakhrurazi menambahkan, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam membantu warga melewati masa pemulihan.
Koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan dan pemerintah desa akan terus dilakukan untuk memastikan kebutuhan warga terdampak dapat ditangani sesuai kondisi di lapangan.
Kebakaran di Desa Jaranih sebelumnya menghanguskan tiga rumah dan satu kandang ayam. Tidak ada laporan korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. (wartabanjar.com/*)