DPRD Tabalong Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Posbakum Akan Diperkuat
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.
Pembahasan digelar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tabalong, kecamatan dan kelurahan, serta lembaga bantuan hukum (LBH) di ruang rapat lantai I Gedung DPRD Tabalong, Kamis (17/09/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tabalong Akhmad Helmi mengatakan, keberadaan perda tersebut dibutuhkan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap layanan hukum.
Menurut Helmi, masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah umumnya juga memiliki keterbatasan dalam memahami persoalan hukum.
“Karena masyarakat kurang mampu banyak yang tidak memahami masalah hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyusunan raperda tersebut juga memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui raperda ini, lanjut Helmi, pemerintah daerah nantinya dapat menyelenggarakan pelayanan bantuan hukum bagi warga miskin.
Selain itu, raperda juga diarahkan untuk memperkuat keberadaan pos bantuan hukum (Posbakum) dan lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi hingga tingkat desa.
Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kecamatan Kelua Bagikan 3.000 Masker kepada Warga
Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, ISPU Tabalong Masuk Kategori Berbahaya
Sementara itu, perwakilan LBH, Irana, menyambut baik pembahasan raperda. Ia mengungkapkan, regulasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat sudah lama diharapkan, karena dinilai dibutuhkan di lapangan.
Ditambahkan Irana, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di Tabalong cukup banyak dan terus meningkat.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahuinya, jumlah perkara hukum di Tabalong mencapai ribuan dalam setahun terakhir.
“Kami mengapresiasi kepada Pemkab Tabalong yang sudah mengajukan raperda ini. Kepada DPRD, mudah-mudahan dapat mengesahkan,” ujarnya.
Namun, Irana mengusulkan agar raperda tidak hanya mengatur pemberian bantuan ketika masyarakat sudah menghadapi perkara hukum.
Regulasi juga perlu memberikan ruang bagi kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Untuk melakukan edukasi proses hukum yang sebenarnya dan seharusnya,” jelas Irana.