DPRD Tabalong Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Posbakum Akan Diperkuat
Disisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong. Norma Zahriati, mengatakan raperda yang dibahas pada prinsipnya disusun, untuk memastikan masyarakat miskin memiliki akses terhadap bantuan hukum, ketika menghadapi persoalan hukum.
Layanan yang diberikan nantinya mencakup bantuan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan Norma, saat ini Posbakum telah tersedia di 121 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Tabalong, dan telah mendapatkan akreditasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan.
“Keberadaan Posbakum ingin kami dorong, agar menjadi pintu awal masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, dan penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi,” pungkas Norma. (wartabanjar.com)