WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan berinisial HPW, diduga mengancam pemohon izin usaha pertambangan agar menyerahkan sejumlah uang jika ingin pengajuan perizinan mereka diterbitkan.
Dugaan praktik tersebut terjadi dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan, di Kabupaten Tabalong pada 2023 hingga 2025.
Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan, HPW saat itu bertugas sebagai evaluator di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.
Menurutnya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengurusan perizinan.(wartabanjar.com/Ikhsan)
Editor Video: Nata Prima

