WARTABANJAR.COM - Nama populernya Babeh Aldo, seorang pegiat media sosial yang kontennya sering fyp, kini harus berada di balik jeruji usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kamis (30/7/2026). 

Ia dilaporkan karena kontennya dianggap mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.

Toto Fachrudin, penguji nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia Kalsel mengatakan penahanan Babeh Aldo memunculkan pertanyaan publik. 

Mengapa seseorang yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis justru diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

"Kritiknya keras dan analisisnya cukup tajam. Narasinya bisa membangun opini publik. Nyalinya pun cukup berani untuk bersuara lantang. Namun, pada akhirnya, dia kalah berhadapan dengan hukum," ucapnya. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka pahami dulu perbedaan antara profesi sebagai jurnalis dan produk jurnalistik.  

Baca Juga Korban Jatuh di Perairan Bunati Tanah Bumbu Ditemukan 3 Mil dari Lokasi

Baca Juga Lahan Tidur Disulap Jadi Sawah Produktif, Petani Tabalong Harapkan Program Cetak Sawah Berlanjut

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme kerja pers. 

Perlindungan itu melekat pada produk pers yang dipublikasikan oleh perusahaan pers, dilaksanakan dengan kaidah jurnalistik, memenuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada kode etik jurnalistik. 

"Jika terjadi sengketa atas produk jurnalistik, penyelesaiannya mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ketentuan ini berlaku mengikat," jelasnya. 

Artinya, karya jurnalistik yang dihasilkan seorang jurnalis harus dipublikasikan melalui saluran perusahaan pers, baik melalui media cetak, televisi, radio, media sosial atau website. Syaratnya, perusahaan pers harus berbentuk badan hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia.

Sebelum produk jurnalistik dipublikasikan, ada mekanisme kerja redaksi yang mewajibkan proses editing oleh editor (redaktur). Penyaringan ini dilakukan untuk memastikan informasi yang diolah harus memenuhi standar hukum pers dan kode etik jurnalistik.