Semua proses kerja jurnalistik hingga produk jurnalistik yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab yang melekat pada pemimpin redaksi, bukan jurnalis atau redaktur.

Sebaliknya, tidak setiap unggahan atau konten yang dibuat seorang jurnalis di akun media sosial pribadinya otomatis menjadi produk jurnalistik.

Akun pribadi media sosial pada dasarnya merupakan ruang ekspresi personal yang konsekuensi hukumnya melekat dan mengikat secara pribadi pula. 

Artinya, status seseorang sebagai jurnalis tidak serta-merta menjadikan seluruh aktivitas digital pribadinya berada dalam ranah hukum pers.

Seorang jurnalis yang mengunggah melalui akun pribadi atas nama pribadi, maka kontennya adalah informasi elektronik yang terikat dengan aturan dalam UU ITE.

Perlu dipahami bahwa karya jurnalistik adalah berita dengan beragam format, baik teks, foto, grafis, video, atau bentuk audio visual lainnya yang mengandung informasi 5W + 1H.

Ada proses dan kerja intelektual, ada upaya investigasi, pendalaman informasi, cek dan ricek, menguji validitas informasi, hingga memastikan bahwa semua informasi yang diolah menjadi berita benar-benar mengandung informasi penting bagi publik.

Sebaliknya, informasi adalah bahan yang masih mentah, berbasis asumsi, kabar yang tak berdasar, fakta yang masih samar, belum memenuhi kelengkapan unsur 5W + 1H, serta validitas yang mungkin meragukan. Itulah yang membedakan informasi dan berita, dari proses pencarian, pengolahan, editing, hingga publikasi. 

Dewan Pers juga telah berulang kali menegaskan pentingnya membedakan karya jurnalistik dengan konten pribadi di media sosial.

Perlindungan UU Pers diberikan kepada kegiatan jurnalistik yang memenuhi standar profesi, bukan kepada setiap pernyataan pribadi seorang jurnalis di ruang digital.

Kasus yang menjerat Babeh Aldo merupakan gambaran bahwa antara kebebasan pers dan penegakkan hukum adalah dua ranah yang berpijak dari landasan berbeda.   

Persoalan utamanya adalah status konten yang dipersoalkan: apakah merupakan karya jurnalistik yang tunduk pada UU Pers, atau merupakan unggahan pribadi yang terikat pada hukum pidana umum, termasuk UU ITE.