WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan ini dilakukan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Senin (6/7/2026) dalam acara yang dihadiri oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan perwakilan Kementerian Agama.

Apakah 13 Juli juga akan menjadi hari libur nasional?

Fadli Zon menegaskan hal tersebut masih menjadi kajian pemerintah.

Tetapi ia juga mengatakan jumlah hari libur di Indonesia sudah termasuk lebih banyak dibanding negara lain.

"Hari libur kita ini termasuk terbanyak di dunia. Kasihan juga nanti, walaupun pasti banyak orang yang suka," katanya.

Terkait pertimbangan menjadikan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan, Fadli Zon mengatakan hal ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan.

"Kita berharap ini bagian dari pengakuan, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai juga dengan amanat konstitusi kita," katanya

Baca Juga: Daftar Terbaru Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2026, Simak Cara Mengecek Lewat WA

Baca Juga: Hasil Portugal vs Spanyol 0-1: Selamat Jalan Ronaldo, Mikel Merino Pahlawan Matador

Fadli Zon mengungkapkan amanat konstitusi itu tertuang dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar '45 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu landasan keputusan penetapan tersebut.

"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," kata politisi Partai Gerindra ini.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengatakan, 13 Juli dipilih karena memiliki nilai historis, salah satunya ialah berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," katanya.