WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masih banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) tidak resmi.
Mereka terpedaya oleh kemudahan dan kecepatan untuk memperoleh dana pinjaman meski bunganya tidak transparan, atau data pribadi mereka disalahgunakan hingga praktik penagihan yang melanggar aturan hukum.
Saat ini aplikasi pinjol makin banyak jumlahnya dengan beragam tawaran yang menggiurkan konsumen.
Karena saking banyaknya aplikasi pinjol dan tergiur oleh iming-iming kemudahan dan kecepatannya, masyarakat langsung percaya dan melakukan transaksi.
Padahal, seperti dilansir Kompas.com, berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 24 April 2026 yang masih berlaku hingga bulan ini, “hanya” ada 94 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang resmi.
Baca Juga: RAM DDR5 Pecahkan Rekor Dunia, Mampu Tembus Kecepatan 6.802 MHz
Adapun cara gampang mengecek pinjol resmi OJK sebagai berikut:
Kunjungi situs resmi OJK, https://ojk.go.id
Hubungi Kontak OJK di nomor 157
Kirim pesan ke WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Buka ruang percakapan, lalu ketik “Menu”
Pilih menu “Cek Legalitas”
Masukkan nama perusahaan atau aplikasi pinjaman online yang ingin diperiksa.
Tunggu balasan otomatis yang berisi status legalitas perusahaan tersebut.
Berikut daftar aplikasi dan penyelenggara P2P lending yang telah memperoleh izin OJK.







