WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin mengancam akan mencabut pengelolaan karbon yang telah diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai tidak menjalankan aktivitasnya.

Kawasan tersebut rencananya akan dikonsolidasikan agar dikelola Pemerintah Provinsi Kalsel melalui satu skema pengembangan perdagangan karbon.

Pernyataan itu disampaikan Muhidin usai membuka kegiatan Rimba Mart di kawasan Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia (TH2TI) Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (30/7/2026).

Muhidin mengatakan, potensi hutan di Kalsel yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare menjadi modal besar untuk mengembangkan perdagangan karbon. 

Namun, sebagian kawasan yang telah diajukan sebelumnya dinilai belum menunjukkan perkembangan.

“Nah, lewat rekan media ini, siapa yang saat ini belum keluar karbonnya, akan saya cabut,” tegasnya.

Ia mengatakan, kawasan yang tidak berjalan lebih baik dihimpun dalam satu skema yang dikelola pemerintah provinsi. 

Baca Juga Sawah Kering Buat Ikan Mati di Handil Negara Tanah Laut

Baca Juga Polisi Masih Mencari Penyebab Ambruknya Rumah di Tembikar Kanan Kabupaten Banjar

“Jadi lebih baik provinsi, bukan pribadi ataupun perusahaan. Ini harus benar-benar provinsi yang mengelola dan menghasilkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hj Fathimatuzzahra menyampaikan pemerintah provinsi saat ini masih menyusun baseline potensi karbon yang ditargetkan rampung pada akhir 2026.

”Setelah dokumen selesai, nanti kita sampaikan ke Kementerian Kehutanan untuk mencari lembaga donor yang akan membayar dari produk yang akan kita sampaikan melalui Pak Menteri Kehutanan,” jelas Aya, sapaan akrabnya. 

Ia menambahkan, hasil kinerja pengelolaan karbon baru dapat dibayarkan setelah desain potensi karbon selesai disusun dan telah melalui proses verifikasi oleh lembaga yang memiliki sertifikasi.

Menanggapi arahan gubernur, Aya menjelaskan izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. 

Meski demikian, pemerintah provinsi akan mengevaluasi pemegang izin yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan.

“Apabila memang tidak ada aktivitasnya, kita akan laporkan ke Kementerian Kehutanan karena yang mengeluarkan izinnya Kementerian Kehutanan,” tandasnya.