Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo menjelaskan perdagangan karbon merupakan skema yang memberikan nilai ekonomi dari kawasan hutan maupun kawasan konservasi yang tetap dijaga kelestariannya.

Kawasan yang telah memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan kemudian dapat dikembangkan melalui skema perdagangan karbon.

“Kredit karbon itu dijual kepada pihak yang membutuhkan kompensasi emisi, misalnya industri yang harus melakukan offset emisi. Biasanya mereka membeli kredit karbon dari pengelola kawasan,” tuturnya.

Menurutnya, skema tersebut yang diharapkan Gubernur Kalsel dapat dikelola pemerintah provinsi sehingga manfaat ekonominya juga menjadi pendapatan daerah.

“Memang sudah ada beberapa yang mengajukan, tetapi belum berjalan. Kami juga belum mengetahui penyebabnya karena kewenangan perizinan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. (wartabanjar.com)