WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Tarif terintegrasi bus Trans Banjarbakula dan Trans Banjarmasin Rp5.000 selama 90 menit bakal diterapkan.

Dengan skema tersebut, penumpang dapat berpindah antar koridor atau antar moda tanpa harus membayar lagi selama masa tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan M Fitri Hernadi menjelaskan pembayaran dilakukan saat penumpang pertama kali naik angkutan. 

“Kalau tap pertama naik di moda pertama, Trans Banjarbakula misalnya, lalu tap kedua di Trans Banjarmasin, itu tidak akan ditarik lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Baca juga: Akhirnya Bangkai Kapal Virgo Segera Diangkat, Peralatan Salvage Dikirim dari Singapura

Baca juga: Sempat Bikin Heboh Jagat Maya, Pendaki Hilang di Gunung Hauk Ditemukan Selamat

Fitri menjelaskan, sistem akan mengenali transaksi sebelumnya selama perpindahan masih berada dalam jendela waktu yang ditetapkan.

“Kalau dari Banjarmasin kita tap, begitu turun di Jalan A Yani Km 6 mau naik Trans Banjarbakula kita tap lagi, itu tidak akan ditarik karena sistemnya sudah menjamin bahwa itu hanya satu kali tarik kalau di bawah 90 menit,” jelasnya.

Ditambahkannya, batas waktu 90 menit tersebut membuat penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan layanan berbeda tanpa dikenakan pembayaran baru. 

”Tapi ketika jangka waktu tersebut telah terlewati, perjalanan berikutnya kembali dikenakan tarif,” paparnya. 

Fitri memberikan gambaran perjalanan dari Banjarmasin menuju Banjarbaru menggunakan Trans Banjarbakula. 

Jika setelah tiba di Banjarbaru penumpang kembali menggunakan layanan tersebut menuju Banjarmasin dan seluruh rangkaian perjalanan masih berada dalam 90 menit, pembayaran tetap hanya dilakukan satu kali.

“Misalnya penumpang mau ada urusan atau mau beli apa gitu, balik lagi ke Banjarmasin pakai Trans Banjarbakula, itu Rp5.000 saja sekali bayarnya. Kalau masih 90 menit,” paparnya.

Untuk pembayarannya, Fitri mengungkapkan tarif terintegrasi dapat menggunakan kartu uang elektronik maupun QRIS. 

”tarif umum Rp5.000, kita juga ada tarif khusus sebesar Rp2.000 bagi pelajar, lansia dan penyandang disabilitas,” bebernya.