WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar-besaran dengan mengganti 176 pejabat struktural.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) termasuk di Kalimantan Selatan yakni 4 Kejari, Kalimantan Tengah 4, Kalimantan Timur 2 dan Kalimantan Utara 2.

Di Kalsel, Burhanuddin menunjuk Jainah selaku Kajari Kaur menjadi Kajari Hulu Sungai Tengah, Muchsin dari Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi sebagai Kajari Banjarmasin (Kalsel), Denny Wicaksono selaku Kajari Karimun menjadi Kajari Tabalong dan Agung Pamungkas dari Kajari Sumbawa Barat menjadi Kajari Kotabaru.

Baca juga: Inspektorat Tanah Laut Dorong Musdes Ulang Selesaikan Indikasi Masalah Keuangan BUMDes Khayangan Makmur

Di Kalteng, Adief Swandaru yang tadinya Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menjadi Kajari Pulang Pisau, Abdul Halim dari Koordinator Kejati Sumatera Selatan menjadi Kajari Barito Timur, Denny Iswanto selaku  Koordinator Kejati Papua menjadi Kajari Seruyan dan Edwin Ignatius Beslar dari Kajari Kepulauan Talaud menjadi Kajari Kotawaringin Timur.

Untuk Kaltim yakni Hary Palar selaku Koordinator Kejati Kaltim menjadi Kajari Paser dan Aji Kalbu Pribadi dari Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajari Kutai Kartanegara.

Baca juga: Pembeli Biosolar di SPBU Samarinda Wajib Ambil Nomor Antrean di Kantor Dishub Mulai 1 September

Adapun Kaltara mendapatkan Heberth Pesta Hutapea selaku Kajari Maluku Tengah menjadi Kajari Tarakan dan Andi Helmi Adam Andi selaku Kajari Bombana menjadi Kajari Bulungan.

Rotasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Kejaksaan Agung RI NOMOR: KEP-IV-10122/C/07/2026 TANGGAL 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan soal mutasi terhadap puluhan pejabat Kajari tersebut.