Pilbakal HST 2026 Digelar 11 November, Pamangkih Seberang Disiapkan Pakai E-Voting
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Pembakal (Pilbakal) 2026 dengan sejumlah mekanisme baru, termasuk penggunaan e-voting di Desa Pamangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Rencana tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) 2026 di Aula Bapperida HST, Selasa (29/9/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST Eddy Rahmawan mengatakan, penggunaan e-voting di Pamangkih Seberang menjadi langkah awal untuk mengenalkan sistem pemilihan berbasis digital kepada masyarakat desa.
“Untuk pemilihan pambakal serentak tahun ini, kami menginisiasi penggunaan e-voting di Desa Pamangkih Seberang. Ini bagian dari upaya digitalisasi sekaligus mengefektifkan proses pemilihan,” kata Eddy.
Baca juga: Jelang Launching Tarif Rp5.000 per 90 Menit, Sistem Pembayaran Trans Banjarbakula-Banjarmasin Diuji
Baca juga: Akhirnya Bangkai Kapal Virgo Segera Diangkat, Peralatan Salvage Dikirim dari Singapura
Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan sebelum pelaksanaan. Hal itu dinilai penting agar warga memahami mekanisme pemungutan suara dan tidak mengalami kendala saat menggunakan sistem digital.
Sementara itu, pemungutan suara Pilbakal serentak dijadwalkan pada 11 November 2026.
Untuk pemilihan pembakal antarwaktu, pelaksanaannya masih tentatif dalam rentang 11-18 November 2026.
Selain Pilbakal serentak, terdapat 11 desa yang akan melaksanakan PAW pembakal.
Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi jabatan pembakal yang kosong karena meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Sebelas desa tersebut yakni Desa Tabat dan Kadundung di Kecamatan Labuan Amas Utara, Pangambau Hilir Luar di Kecamatan Haruyan, Tabu Darat Hulu di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Pagat di Kecamatan Batu Benawa, Labuhan di Kecamatan Batang Alai Selatan, Mahang Putat dan Banua Asam di Kecamatan Pandawan, Banua Budi di Kecamatan Barabai, serta Dangu dan Awang Baru di Kecamatan Batang Alai Utara.
Untuk PAW, proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan perwakilan masyarakat.
Dari sisi pencalonan, Pilbakal serentak menetapkan minimal dua dan maksimal lima calon.