Pembeli Biosolar di SPBU Samarinda Wajib Ambil Nomor Antrean di Kantor Dishub Mulai 1 September
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA - Pengguna kendaraan angkutan yang hendak membeli biosolar di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur bakal tidak hanya antre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Mulai Sabtu (1/8/2026), armada ini harus terlebih dulu ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tepatnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendapatkan nomor antrean membeli solar bersubsidi di SPBU.
Sistem tersebut diterapkan Dishub Samarinda bersamaan dengan pemblokiran 5.095 Fuel Card milik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban uji berkala (Kir).
Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan berplat luar daerah yang ingin membeli biosolar di Samarinda, dengan pengambilan nomor antrean tetap dilakukan secara langsung di kantor Kir untuk proses verifikasi kendaraan dan dokumen.
Baca juga: Tolak Mafia Solar, Ratusan Nelayan Kuala Tambangan Pasang Spanduk Perlawanan di Tanah Laut
Cara pembelian biosolar tersebut merupakan salah satu hasil Forum Group Discussion (FGD) Dishub, Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, Pertamina, pengelola SPBU, asosiasi logistik, serta perusahaan otobus di Balai Kota Samarinda, Rabu (29/72026).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan pemblokiran Fuel Card diterapkan terhadap kendaraan yang data uji berkalanya telah kedaluwarsa atau tidak memiliki data uji berkala.
Ia merinci dari total 5.095 Fuel Card, sekitar 3.900 kendaraan memiliki uji berkala yang telah kedaluwarsa dan sekitar 1.000 kendaraan tidak memiliki data uji berkala.
"Hari ini sudah terinfo dari BRI ada 135 kartu Fuel Card yang terblokir. Kami meminta kepada BRI tanggal paling lambat tanggal 13 Agustus, 5.095 itu akan terblokir," ujarnya.
“Dari total 5.095 kartu yang akan diblokir, sebanyak 135 kartu telah dinonaktifkan, sedangkan sisanya ditargetkan selesai paling lambat 13 Agustus,” jelas Manalu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala sekaligus mendukung program Samarinda Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kendaraan yang tidak melakukan uji berkala dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.