WARTABANJAR.COM - Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. 

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan operator seluler saat ini tengah menggodok skema perlindungan kompensasi, bagi pelanggan sebagai solusi. 

"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," kata Ketua ATSI Marwan O Baasir dikutip Kompas.com dari Antara News. 

Marwan mengatakan, perlindungan kuota pada dasarnya berlaku bagi produk data internet dengan sistem kuota terakumulasi (rollover), maupun yang hangus pada akhir periode (non-rollover).

Menurut Marwan, kedua sistem tersebut tetap menjadi pilihan pelanggan. Akan tetapi, pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap mendapatkan perlindungan dari operator, sesuai dengan ketentuan surat edaran yang berlaku.

"Perlindungan lainnya, berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," katanya. 

Marwan juga mengatakan, operator seluler tengah mempertimbangkan opsi perlindungan lain.

Baca Juga: YouTube Ikuti Microdrama TikTok, Bikin Video Shorts Jadi Serial

Baca Juga: Nyasar di Gunung Akibat Andalkan AI Membuat Rencana Pendakian

Salah satunya adalah perpanjangan masa aktif, misalnya tambahan waktu tiga hari sebelum kuota benar-benar hangus. 

Ada pula opsi lain, seperti pemberian poin yang bisa digunakan pelanggan untuk menambah kuota atau dimanfaatkan dalam program undian. 

Marwan juga mengatakan bahwa ketentuan perlindungan kuota tersebut, tidak hanya berlaku bagi pelanggan prabayar, tapi juga pascabayar.

Marwan mengatakan, meski sudah jadi pembahasan di ATSI, larangan kuota hangus memerlukan waktu untuk penerapan kebijakan. 

Sebab, setiap operator perlu menyesuaikan model bisnis dan sistem penagihan. "Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujarnya.

Dalam edaran Menkomdigi, operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban dengan batas waktu hingga 28 September 2026.