Asosiasi Siapkan Solusi Larangan Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Namun, aturan ini tidak berarti setiap operator harus menerapkan sistem rollover, yakni membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
Menurut edaran, sisa kuota dipandang sebagai manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh pelanggan.
Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota tersebut begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.
Kemkomdigi juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan, hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibayar.
Artinya, pelanggan tidak seharusnya diminta membayar biaya tambahan, hanya agar kuota yang masih tersisa bisa digunakan.
Meski kuota tidak boleh hangus, rollover bukan satu-satunya mekanisme yang dapat digunakan operator.
SE Menkomdigi memberikan sejumlah pilihan layanan. Salah satunya adalah layanan dengan fitur akumulasi kuota atau rollover.
Dengan mekanisme ini, sisa kuota dari periode sebelumnya dapat diakumulasikan ke periode berikutnya, sesuai ketentuan layanan yang ditawarkan operator.
Namun, operator juga dapat menyediakan pilihan non-rollover dengan mekanisme perlindungan lain.
Dalam SE tersebut, pilihan yang disebutkan antara lain perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat atau transfer, kompensasi, dan pengembalian dana atau refund.
Karena itu, perubahan aturan tidak otomatis berarti semua pelanggan akan mendapatkan skema rollover pada setiap paket internet.
Yang diwajibkan adalah adanya pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perubahan penting lainnya adalah operator wajib memberikan informasi yang jelas, mengenai pilihan layanan kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan cara yang sederhana, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi, agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.