Asosiasi Siapkan Solusi Larangan Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet
Dengan demikian, pelanggan nantinya tidak hanya mengetahui berapa banyak kuota yang dimiliki, tetapi juga bagaimana sisa kuota tersebut akan diperlakukan, ketika masa layanan berakhir.
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.
Dalam SE tersebut, Kemkomdigi menyatakan putusan MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan, yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Kemkomdigi kemudian menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026, sebagai pedoman operasional untuk menjalankan putusan tersebut.
Dengan demikian, 28 September 2026 bukan sekadar tanggal ketika kuota internet mulai dilarang hangus.
Tanggal tersebut merupakan batas waktu bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi.
Sementara bagi pelanggan, inti perubahan aturannya adalah kuota yang sudah dibayar tidak boleh begitu saja hilang, tetapi bentuk perlindungannya dapat berbeda-beda.
Rollover bisa menjadi salah satu pilihan bagi operator, namun bukan satu-satunya pilihan. (Wartabanjar.com)