Baca juga: SPBU di Banjarmasin Jual Solar Malam Hari Demi Cegah Kemacetan 

Dalam rapat itu juga disepakati bahwa Pertamina dan pengelola SPBU akan menyerahkan data kuota Biosolar di masing-masing SPBU kepada Dishub.

“Kalau kuota di satu SPBU sudah penuh, masyarakat bisa kami arahkan ke SPBU lain yang kuotanya masih tersedia. Jadi masyarakat tidak mengantre lama tanpa kepastian mendapat bahan bakar,” tambahnya.

Penerapan sistem tersebut juga ditujukan untuk mengurangi antrean kendaraan di jalan raya yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Menurut Manalu, nomor antrean ini bukan hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa mereka benar-benar mendapat Biosolar,” ucap Manalu.

Melalui mekanisme baru itu, pengemudi yang akan membeli Biosolar diwajibkan datang ke UPT PKB Dishub Kota Samarinda di Jalan Ring Road dengan membawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan fisik serta menunjukkan bukti uji berkala. 

Setelah kendaraan terverifikasi, pengemudi hanya perlu membawa dokumen KIR ketika kembali mengambil nomor antrean pada kesempatan berikutnya tanpa harus membawa kendaraan lagi. 

Ditanya mengenai aturan baru ini berkaitan dengan pajak, Manalu membenarkannya. 

"Memang biasanya kami ketika meng-KIR itu pasti pajak akan terkoneksi. Kalau pajaknya tidak bayar pasti tidak kita layani uji berkala," ujarnya.(wartabanjar/tamam)