Polres Kotim Proses Arisan Bodong Rp1,5 Miliar, 52 Warga Sampit Jadi Korban
WARTABANJAR.COM, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menyelidiki kasus arisan bodong di Kota Sampit yang dialami puluhan warga.
Sebanyak 52 peserta mengaku belum menerima dana yang seharusnya mereka dapatkan sesuai jadwal.
Berdasarkan laporan korban, akumulasi uang yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Salah satu peserta, Sindy, mengatakan masalah mulai dirasakan ketika pencairan arisan tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal.
Baca juga: Kronologi Diduga Kawat Tertinggal dalam Jantung Pasien di Samarinda Kaltim, Kemenkes Turun Tangan
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Sebabkan Tiang Listrik Roboh di Desa Pingaran Banjar
Peserta tetap menyetorkan uang secara berkala, tetapi dana yang seharusnya diterima saat tiba gilirannya tidak kunjung diberikan.
Menurut Sindy, peserta sebelumnya sempat mendatangi kediaman pengelola arisan berinisial BJS untuk meminta kejelasan mengenai dana mereka.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga pengelola disebut sempat menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada peserta.
Namun, menurut Sindy, penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung terealisasi.
“Waktu itu kami sempat mendapat penjelasan bahwa persoalan dana peserta akan diselesaikan. Namun setelah beberapa waktu, BJS justru tidak diketahui lagi keberadaannya,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Ia menyebut jumlah peserta yang mengalami persoalan tersebut mencapai puluhan orang dengan nilai setoran yang bervariasi.
Jika seluruh dana peserta dihitung, totalnya diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar.
Para peserta kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan telah disampaikan kepada pihak kepolisian agar dugaan masalah pengelolaan dana arisan tersebut dapat ditelusuri.
“Kami sudah membuat laporan dan berharap persoalan ini bisa ditangani sesuai proses hukum. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai dana yang sudah kami setorkan,” kata Sindy.
Para peserta masih berharap pengelola dapat memberikan penyelesaian dan mengembalikan dana yang menjadi hak mereka.
Namun, jika persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, mereka menyatakan siap mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, dugaan kerugian tersebut masih berdasarkan keterangan para peserta.