WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sabtu (11/7/2026), Kejagung mengumumkan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febri Adriansyah.

Sorenya, tidak sampai sehari, Mabes Polri giliran mengumumkan Febri Adriansyah sebagaui tersangka.

Dia diduga terlihat dalam kasus korupsi tata kelola batu bara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi," lanjutnya.

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Baca Juga: Profil Sosok Febrie Adriansyah, JAMPidsus Kejagung Mundur Usai Akui Rumah Digeledah Polisi

Baca Juga: Polisi Angkut Uang Tunai Rp60 Miliar Pakai Rantis Barracuda, Siapa Pemilik Kafe Mewah de’Clan?

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan kabar Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna.

Ia mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.