WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berikut naskah lengkap nota pembelaan atau pleidoi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang dibaca dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam kasus ini ini, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsidair 9 tahun penjara.
Karena panjangnya naskah, naskah lengkap pleidoi ditayangkan dalam beberapa artikel.
Berikut artikel 2 naskah pembelaan atau pleidoi yang dibaca Nadiem Makarim.
…….
Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp3,9 Triliun, angka yang jauh di atas kerugian negara yang diduga. Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka ke saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu Rp148 juta per sekolah, sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya Rp98 juta per sekolah. Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah fakta bahwa keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan Tim Teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini ada di level mereka. Saya dikaitkan dengan kebijakan ini hanya karena tim mengundang saya menghadiri satu meeting Zoom di 6 Mei 2020, di mana saya dipaparkan rekomendasi kombinasi Windows dan Chrome OS, yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis ke 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri.






