Artikel 3: Naskah Lengkap Pleidoi Nadiem Makarim, yang Tersisa Hanya Narasi Kecurigaan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Ini adalah bagian ke-3 dari naskah lengkap pleidoi atau nota pembelaan yang dibaca mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026)
Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Sebelumnya, ia dituntut hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsidair 9 tahun penjara.
Karena panjangnya naskah, isi lengkap pleidoi ditayangkan dalam beberapa artikel.
Berikut artikel 3 naskah pembelaan atau pleidoi yang dibaca Nadiem Makarim.
.......
Investasi Google kepada Gojek dan pengadaan Chromebook adalah dua kejadian terpisah yang tidak ada hubungannya. Namun, hubungan itu dipaksakan dalam dakwaan. Mayoritas investasi Google ke Gojek sudah masuk sebelum saya menjadi menteri, bersamaan dengan puluhan investor lain yang juga menyuntikkan dana. Google hanya sebagian kecil dari total investasi yang digalang. Fakta ini seharusnya sudah mematahkan narasi jaksa yang menuduh investasi Google adalah “balas budi” atas pemilihan Chrome OS.
Dalam dunia bisnis, investasi itu bukan suatu hadiah, di mana ada hutang budi yang harus dibayar kembali melalui modus lain. Investor membeli saham baru, perusahaan mendapat modal, pemilik saham lama terdilusi kepemilikannya. Tidak ada lagi hutang-piutang, quid pro quo atau keperluan balas budi.
Saat menjadi menteri, semua hak suara dan posisi saya di GoTo sudah saya lepaskan. Secara hukum, semua tuduhan konflik kepentingan sudah tidak valid. Saat saya melepas posisi itu, status saya secara hukum berubah menjadi pemegang saham biasa, seperti ratusan ribu pemegang saham GoTo lainnya di Indonesia. Ahli hukum korporasi pun telah membuktikan bahwa pemegang saham biasa tidak bisa dikenakan konflik kepentingan kalau tidak ada unsur kendali.