Artikel 3: Naskah Lengkap Pleidoi Nadiem Makarim, yang Tersisa Hanya Narasi Kecurigaan
Selama persidangan, tidak ada satu pun bukti chat yang menunjukkan bias saya terhadap Chrome OS. Tapi ada banyak sekali bukti WA chat yang menunjukkan sikap netral dan objektivitas saya: Dalam WA chat 6 Mei 2020, setelah saya diundang ke satu-satunya meeting internal mengenai Chromebook, saya menulis di grup Mas Menteri Core Team, “Please show both sides of the argument”. Saya mendorong tim untuk menampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome. Di tanggal yang sama, saya menantang tim teknologi, termasuk Ibam, “Why only some PCs, why not all PCs?” (“Kenapa hanya sebagian Windows, kenapa tidak semua Windows?”).
Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam di Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis sudah memutuskan Chrome OS. Mohon diingat Majelis, satu-satunya chat pribadi saya ke Ibam mengenai Chromebook adalah memberi arahan ke Ibam untuk mempertimbangkan Windows. Dan Ibam setuju. Ya, ini fakta. Saya berkomentar dalam chat itu: “Lebih baik semua sekolah dapat laptop daripada semuanya harus Chromebook.”
Alhamdulillah, semua bukti chat ini terekam. Majelis yang terhormat, mens rea saya wajib gugur secara hukum karena bukti chat WA ini. Jaksa punya akses ke seluruh riwayat chat ini. Sekarang, pertanyaan saya, di mana bukti chat yang membuktikan sebaliknya? Mana tandingan chat yang membuktikan saya mengarahkan, memerintah, atau bersekongkol? Tidak pernah keluar di persidangan, karena memang tidak ada.
Saya sedih bahwa sidang ini menjadi panggung untuk bukti-bukti yang jelas menunjukkan niat baik, tetapi di-framing oleh jaksa sebagai tindakan jahat. Ketidakpahaman jaksa terhadap teknologi, bisnis korporasi, investasi, pajak, dan saham sering mengaburkan sesuatu yang lazim menjadi suatu hal yang mencurigakan. Begitu banyak contohnya dalam persidangan:
Stock split atau pemecahan saham, disalahartikan sebagai penerimaan saham baru.
SPT pajak perusahaan, disalahartikan sebagai bukti penerimaan pribadi.
Pembayaran pajak IPO, disalahartikan sebagai penjualan saham, padahal OJK melarang penjualan saham di saat itu.