Artikel 3: Naskah Lengkap Pleidoi Nadiem Makarim, yang Tersisa Hanya Narasi Kecurigaan
Majelis yang terhormat, GoTo adalah perusahaan Tbk dengan ratusan ribu pemilik saham, termasuk pejabat pemerintah. Kalau saya dinyatakan bersalah atas konflik kepentingan hanya karena kepemilikan saham GoTo, berarti semua menteri dan pejabat negara yang memiliki saham GoTo bisa dipidana, kalau institusi mereka mengadakan barang/jasa yang dimiliki oleh puluhan investor GoTo, termasuk Google. Contohnya, Astra Internasional adalah salah satu investor GoTo.
Dengan logika yang sama, semua pengadaan mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, motor Honda di Indonesia otomatis akan menjerat pejabatnya kalau mereka terbukti memiliki saham GoTo. META (pemilik Instagram, Facebook) juga investor di GoTo. Dengan logika yang sama, setiap instansi pemerintahan yang membayar iklan di Instagram, Facebook, akan menjerat pejabatnya kalau terbukti memiliki saham GoTo. Dengan logika ini, ratusan pejabat akan terjerat isu konflik kepentingan dan dipidana hanya karena mereka pemilik saham di pasar terbuka.
Secara hukum, semua tuduhan konflik kepentingan GoTo dan Google runtuh karena di dalam dakwaan tidak disebut saya memperkaya Google. Kenapa Kejaksaan tidak berani mendakwa Google? Bahkan Kejaksaan menolak kesaksian 3 mantan petinggi Google yang namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan.
Kami bersyukur Majelis menolak keberatan jaksa, dan memperbolehkan kesaksian mereka berlangsung. Ketiga saksi petinggi Google bilang mereka pesimis dalam kedua meeting dengan saya karena kami sangat kritis terhadap Chromebook, men-challenge setiap keunggulan yang dilontarkan Google. Saksi dari Google secara gamblang membantah konflik kepentingan dan keterkaitan investasi ke GoTo karena Google di bawah regulasi anti-korupsi Amerika Serikat yang begitu ketat.