WARTABANJAR.COM, TARAKAN– SDN dan SMPN di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa lagi seenaknya mewajibkan peserta didik memiliki lembar kerja siswa (LKS) dan seragam.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes telah mengeluarkan edaran mengenai larangan sekolah mewajibkan orangtua peserta didik membeli LKS dan seragam memasuki tahun ajaran baru 2026/2027.

Aturan yang juga diterapkan pada tahun ajaran lalu ini diingatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Tamrin Toha, dalam sejumlah kesempatan.

Namun wali kota masih memperbolehkan pembelian seragam batik dan olahraga sebagai identitas sekolah.

Itu pun ke depannya, pengadaannya sebaiknya diserahkan kepada pihak wali siswa sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah.

Larangan ini juga mengiringi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, yang menemukan indikasi bisnis LKS di sebuah SMPN di Tarakan.

Dalam keterangannya di media massa, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Baku, Dwi Tanjung menyampaikan pihaknya menemukan penjualan LKS di kantin sekolah tersebut.

BACA JUGA: Harus Gotong Pasien ke Puskesmas karena Jalan Putus, Warga Krayaan Kaltara Ingin Lepas dari NKRI

BACA JUGA: Detik-detik Pesawat Angkut BBM Hantam Bukit di Kaltara, Pilot Selamat Setelah Terjun Payung

Penjualnya adalah pemilik kantin yang merupakan keluarga seorang guru dan pembelian diwajibkan kepada siswa.

Selain itu ditemukan adanya perlakuan diskriminasi pada anak yang tidak mampu membeli LKS.

Karena temuan itu, ORI telah melaporkannya kepada Disdik dan DPRD Tarakan.

“Yang tidak punya LKS harus mencatatnya lebih dulu baru bisa mengerjakan. Sedangkan yang punya LKS bisa langsung menjawab," ungkapnya. (wartabanjar.com/tamam)

Editor: Yayu