WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menilai vonis 10 tahun untuk dirinya sangat tidak masuk akal.

Majelis Hakim juga menghukum Nadiem Makarim membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Apabila tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

"Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem Makarim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Nadiem Makarim, majelis hakim juga tidak menatap matanya usai membacakan amar putusan tersebut karena sebenarnya mereka mengetahui bahwa dirinya tidka bersalah.

Nadiem Makarim didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan putusan tersebut tidak bulat karena hakim Andi Saputra menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pertimbangannya, Andi Saputra menilai Nadiem Makarim tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana didakwakan jaksa.

"Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa," kata Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Baca Juga: Naskah Lengkap Pleidoi Nadiem Makarim

Baca Juga: Profil Dr Rusmansyah, Bakal Calon Rektor Pesaing Prof Ahmad, Dr Iwan dan Prof Muthia di Pilrek ULM

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem Makarim juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatannya sebagai menteri.