Nadiem Makarim Nilai Vonis 10 Tahun Tak Masuk Akal, Satu Hakim Berpendapat Tidak Terbukti Korupsi
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Nadiem Makarim melanggar Pasal 603 KUHP (soal korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena itu, pada persidangan 13 Mei 2026 lalu, JPU Roy Riadi menuntut Nadiem Makarim dihukum penjara selama 18 tahun
Jaksa juga menuntut Nadiem Makarim membayar denda Rp 1 miliar dalam waktu satu bulan, subsider pidana kurungan 190 hari.
Selain itu, JPU menuntut pula pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, sehingga totalnya Rp 5,680 triliun.
Apabila Nadiem Makarim tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (wartabanjar.com/sud)