WARTABANJAR.COM – Sejumlah selebriti tanah air merespons putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengadaan laptop Chromebook mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Selasa (30/6) 2026).
Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari
Sejumlah selebriti menuliskan komentar di berbagai unggahan terkait vonis Nadiem Makarim.
ernestprakasa, “Negara sakit”.
andovidalopez, “Wtf”.
devamahenra, “Habis kata-kata”.
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.
Baca Juga Vicky Prasetyo Bohongi Zaskia Gotik Ngaku Kuliah di Jerman, “Paspor Aja Gak Punya”
Baca Juga Bukti Gio Jatuhkan Peran Ayah Diunggah Ruben Onsu, ‘Jadi Bodyguard Sarwendah?’
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.







