Apabila data sudah sesuai, maka pihak Kemensos akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Setelah itu, kantor BPJS Kesehatan akan memproses pendaftarannya. Terakhir, apabila proses sudah selesai, maka informasi akan disampaikan ke peserta BPJS Kesehatan PBI. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko













