Baca juga: Kondisi Prajurit Pas-Pasan, Panglima TNI Ajukan Tukin ke DPR
Cara mengurus secara Offline dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Lantas, apakah bisa mengurus di kota lain? Tentu saja bisa, pihak BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kartu jaminan kesehatan tersebut di seluruh Indonesia.
Dengan begini, masyarakat tak perlu khawatir jika sedang berada di luar domisili, tetapi ingin mengurus BPJS Kesehatan.
Cara mengurus secara offline yakni dengan menyiapkan terlebih dulu dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya untuk membantu pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Setelah dokumen persyaratan siap, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan syarat mengurus jaminan yang telah disiapkan sebelumnya.
Apabila formulir sudah lengkap, silakan kembalikan ke petugas dan petugas akan memberikan nomor virtual account BPJS untuk pembayaran iuran pertama maupun transfer dana klaim ketika sedang dibutuhkan.
Setelah itu, lakukan pembayaran iuran di bank, ATM, mobile banking, maupun internet banking. Jika sudah membayar, silakan serahkan bukti transfer ke petugas di kantor BPJS dan tunggu selama beberapa saat sampai kartu selesai dicetak.
Setelah dicetak, kita bisa memeriksa nomor kartu tersebut pada situs resminya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai peserta atau belum.







