WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang anggota Polda Kalimantan Tengah dijadikan tersangka penyelundupan senjata api ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya.

Senpi itu untuk temannya, Anton Kurniawan, bekas anggota Polda Kalteng yang menjadi terpidana pembunuhan sopir ekspedisi asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Budiman Arisandi, pada akhir November 2024.

Sebelumnya, penyidik menetapkan istri mendiang Anton, Juwita, sebagai tersangka penyelundupan senpi.

Penetapan anggota Polri itu sebagai tersangka Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam jumpa pers di mapolda, Kamis (23/7/2026).

Dari pemeriksaan terhadap Juwita, diketahui keterlibatan seorang anggota Polri.

"Sekarang kita sedang lakukan pendalaman dan sudah kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Meski demikian, Iwan tak mau mengungkap nama identitas maupun jumlah anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Delapan Warga Tumbang Nusa Jadi Tersangka Karhutla, Kapolda Kalteng: Tidak Ada dari Perusahaan

Baca Juga: Delapan Tersangka Sabu dan Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Kalteng Positif Narkoba

"Nanti kita kembangkan lagi sebenarnya dari mana asal-usul atau sumber senjata api itu," katanya.

Anton merupakan bekas anggota Polri yang menembak Budiman saat menjalankan tugas mengantar barang.

Brigadir polisi yang melakukan penembakan berlatar belakang pungutan liar itu, kemudian dihukum seumur hidup.

Saat menjalani hukuman, dia meminta istrinya untuk menyelundupkan senjata api guna melarikan diri.

Upaya kabur dilakukannya pada 23 Mei 2026.

Dia sempat menodong sipir dan menarik pelatuk pistol sebanyak dua kali.

Beruntung tak ada peluru yang keluar, hingga petugas bisa menggagalkan upaya pelarian itu.

Oleh pihak lapas, Anton kemudian ditempatkan di sel khusus.

Namun di tempat ini, Anton ditemukan meninggal dunia pada 30 Mei 2026. (wartabanjar.com/tamam)