WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan, delapan dari sembilan tersangka kasus sabu dan pembunuhan tiga polisi di Kabupaten Katingan, positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

Mereka adalah Bio, Ramblan alias Busu, Perie Saldy, Roby, M Lupie, Yadi, dan Nimu disebut positif narkoba.

"Dari seluruh pelaku, kecuali saudari D positif semua," ujar Iwan usai jumpa pers pengungkapan kasus narkoba Katingan di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, yang menghadirkan sembilan tersangka, Kamis (23/07/2026).

D adalah Dhea yang selama ini disebut-sebut anak angggota dewan.

Polda terus mendalami kasus ini, karena masih empat terduga pelaku lainnya.

Selain menahan sembilan tersangka, polisi menyita senjata rakitan, senjata tajam, sabu, hingga kayu yang diduga digunakan untuk menyerang polisi.

Kasus ini berawal dari penggerebekan terhadap terduga bandar sabu, Bio, di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis (02/07/2026) dini hari.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Rp 2 Miliar, Tiga Bekas Petinggi KONI Samarinda Divonis 1-3 Tahun

Baca Juga: Dampak Karhutla, RSUD dr. Murjani Sampit Obati 450 Pasien ISPA, Dinkes Kotim Segera Bagikan 72 Ribu Masker

Operasi yang dilakukan 12 anggota Satresnarkoba Polres Katingan itu, berujung bentrokan setelah keluarga target operasi melakukan perlawanan serta menyebut petugas sebagai rampok.

Akibatnya tiga polisi tewas yakni Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Bripda Nopandri Ramadhana, dan Aiptu Sumariyanto.

Keluarga target operasi bernama Teriyo (40) juga tewas.

Kapolda pun mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal dari penyelidikan sejak Maret 2026.

Mulanya, polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Bio sebagai bandar, yang merupakan residivis.

Bio pernah ditangkap pada 2022 dan divonis 5,5 tahun penjara, namun memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2025.

Iwan selanjutnya menyebut, polisi memperoleh informasi akan terjadi transaksi satu kilogram sabu di rumah Bio pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan pun memimpin langsung operasi penangkapan, dengan melibatkan 12 personel.