WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan benar-benar membuktikan ancamannya.

Delapan pemilik lahan dijadikan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Kebakaran di dekat jalan layang poros Palangka Raya-Banjarmasin itu meluas, hingga mendekati 48 hektare dan akhirnya berhasil dipadamkan tim gabungan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar," kata Iwan saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kamis (23/07/2026).

Para tersangka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), yang berada dalam satu hamparan tetapi masing-masing menguasai bidang berbeda.

“Seluruh tersangka merupakan individu, bukan korporasi,” kata Iwan.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau.

Baca Juga: Delapan Tersangka Sabu dan Pembunuhan Tiga Polisi di Katingan Kalteng Positif Narkoba

Baca Juga: Dampak Karhutla, RSUD dr. Murjani Sampit Obati 450 Pasien ISPA, Dinkes Kotim Segera Bagikan 72 Ribu Masker

"Kami ingin memberikan efek jera. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu," ujarnya.

Seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi. (wartabanjar.com/tamam)