Setelah dokumen persyaratan siap, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan syarat mengurus jaminan yang telah disiapkan sebelumnya.
Apabila formulir sudah lengkap, silakan kembalikan ke petugas dan petugas akan memberikan nomor virtual account BPJS untuk pembayaran iuran pertama maupun transfer dana klaim ketika sedang dibutuhkan.
Setelah itu, lakukan pembayaran iuran di bank, ATM, mobile banking, maupun internet banking. Jika sudah membayar, silakan serahkan bukti transfer ke petugas di kantor BPJS dan tunggu selama beberapa saat sampai kartu selesai dicetak.
Setelah dicetak, kita bisa memeriksa nomor kartu tersebut pada situs resminya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai peserta atau belum.
Baca juga: Amankan Pilkada 2024, Kecamatan Paringin Perkuat Kapasitas Satlinmas
Selain beberapa cara di atas, pemerintah juga menyediakan BPJS Kesehatan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu atau PBI (Penerima Bantuan Iuran). Masyarakat yang tergolong sebagai PBI bisa memiliki BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran per bulannya, karena telah ditanggung oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Adapun masyarakat yang tergolong sebagai PBI yakni tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali. Selain itu memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak punya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan primer yang layak bagi keluarga atau dirinya sendiri.
Masyarakat PBI memiliki gaji untuk memenuhi kebutuhan primernya, tetapi tidak cukup jika harus membayar iuran jaminan kesehatan.
Bagi masyarakat yang tergolong sebagai PBI, jika ingin mengurus BPJS Kesehatan harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun cara mengurus BPJS Kesehatan PBI yakni dengan mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili untuk mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK. Lalu pihak kelurahan akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan. Jika pengajuan disetujui, maka permintaan pendaftaran BPJS Kesehatan akan diteruskan ke Kepala Desa.
Setelah itu, pihak Kepala Desa akan meneruskannya ke pihak Dinas Sosial. Selanjutnya, proses pengajuan tersebut juga akan diteruskan ke Bupati atau Wali Kota, Gubernur, hingga ke Menteri Sosial. Kemudian, data yang masuk akan diverifikasi serta divalidasi terlebih dulu.
Apabila data sudah sesuai, maka pihak Kemensos akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Setelah itu, kantor BPJS Kesehatan akan memproses pendaftarannya. Terakhir, apabila proses sudah selesai, maka informasi akan disampaikan ke peserta BPJS Kesehatan PBI. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko







