WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Karena kesehatan merupakan salah satu faktor penting yang harus diutamakan setiap individu.
Namun tidak semua masyarakat Indonesia sudah terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Rupanya ada juga warga di perkotaan yang juga belum memiliki jaminan sosial ini.
Umumnya mereka enggan mengurus jaminan tersebut lantaran banyak faktor, salah satunya tidak mengerti jika pendaftaran bisa dilakukan dengan berbagai cara. Karena itulah Redaksi Wartabanjar.com mencoba memberikan tips cara mengurusnya melalui aplikasi JKN atau offline.
BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum milik pemerintah yang menyediakan layanan asuransi kesehatan untuk masyarakat. Dengan memiliki jaminan kesehatan ini, masyarakat tak perlu bingung tentang biaya pengobatan di rumah sakit, karena telah ditanggung oleh pemerintah.
Syarat mengurus BPJS Kesehatan lebih dahulu siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (jika ada).
- Nomor HP yang masih aktif.
- Alamat email yang masih aktif.
- Buku rekening.
- Pas foto ukuran 3 x 4 dan maksimal sebesar 50 KB untuk versi digitalnya.
Adapun beberapa cara mengurusnya secara Online dengan mengunduh terlebih dulu aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store maupun App Store. Apabila sudah selesai mengunduh dan menginstal JKN Mobile, silakan jalankan aplikasi tersebut.
Di sisi lain, siapkan beberapa syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, klik opsi Daftar pada aplikasi JKN Mobile, lalu tekan menu Pendaftaran Peserta Baru.
Setelah itu, aplikasi JKN Mobile akan menampilkan sejumlah syarat dan ketentuan pendaftaran. Silakan membacanya terlebih dulu secara keseluruhan. Jika sudah selesai membaca, silakan pilih Saya Setuju dan tekan tombol Selanjutnya.
Berikutnya, kita bisa menuliskan NIK pada halaman aplikasi dengan tepat, lalu masukkan kode captcha dan tekan menu Cari. Selanjutnya, aplikasi JKN Mobile akan menampilkan data pribadi secara lengkap sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Dukcapil.
Setelah itu, silakan masukkan data pribadi yang diminta dalam aplikasi JKN Mobile secara lengkap, lalu tekan opsi Selanjutnya. Apabila sudah, kita bisa menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang ingin diinginkan. Dalam pemilihan tersebut, pilih yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pribadi.
Kemudian, masukkan alamat email yang masih aktif untuk mengirimkan kode verifikasi, lalu tekan Simpan. Setelah itu, kita akan memperoleh nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
Silakan lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking. Nah, jika sudah melakukan pembayaran, maka kita akan terdaftar secara resmi sebagai peserta. Terakhir, kita dapat mengunduh kartu yang tersedia secara digital pada aplikasi JKN Mobile. Namun, jika ingin memiliki kartu fisiknya, kita bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Baca juga: Kondisi Prajurit Pas-Pasan, Panglima TNI Ajukan Tukin ke DPR
Cara mengurus secara Offline dapat dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Lantas, apakah bisa mengurus di kota lain? Tentu saja bisa, pihak BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kartu jaminan kesehatan tersebut di seluruh Indonesia.
Dengan begini, masyarakat tak perlu khawatir jika sedang berada di luar domisili, tetapi ingin mengurus BPJS Kesehatan.
Cara mengurus secara offline yakni dengan menyiapkan terlebih dulu dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya untuk membantu pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).







