WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Baru sekitar sebulan mengenal korban lewat aplikasi kencan online, seorang pria berinisial BS (28), warga Samarinda, Kalimantan Timur, diduga mencuri sejumlah barang milik temannya saat menginap bersama di sebuah penginapan. 

Kejadian tersebut berlangsung di Penginapan EY King, Jalan Rahayu, Desa Sungai Paring, Kabupaten Banjar, Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar Ipda Pasya Hasyanda, mengatakan pencurian terjadi ketika korban lengah hendak mandi.

“Pelaku mengambil barang-barang milik korban dan kemudian pergi meninggalkan penginapan,” ujar Pasya saat dikonfirmasi, Selasa (08/09/2026).

Barang yang diduga dibawa BS berupa dua unit telepon seluler, satu dompet, dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 dengan nomor polisi DA 4283 BD.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta, dan kemudian melaporkannya ke Polres Banjar.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui keberadaan BS di wilayah Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.

Pasya mengatakan, tim Resmob Satreskrim Polres Banjar bergerak ke lokasi dan mengamankan BS di sebuah pondok di kawasan tersebut, Senin (07/09/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Juga: Kubah Makam Datu Kalampayan Jalani Renovasi, Ditarget Rampung Dua Tahun

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pria, Kebakaran Landa Rumah di Jalan Tembikar Kertak Hanyar Banjar

“Dan betul di lokasi tersebut pelaku berhasil kita amankan,” katanya.

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sepeda motor, dua unit ponsel, dompet dan STNK kendaraan.

Dari keterangan BS, Pasya menyebutkan pelaku mengaku kesal kepada korban karena tidak percaya atau masih ada keraguan terhadap pelaku. 

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Banjar, untuk proses hukum lebih lanjut dan akan disangkakan dengan pasal 476 KUHP,” pungkasnya. (wartabanjar.com)