WARTABANJAR.COM, SAMPIT - Setelah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa puluhan saksi untuk melacak aliran dana Rp 40 miliar tersebut. 

Ada 24 saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim sejak Senin (7/9/2026).

"Satu orang saksi tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Selasa (8/9/2026).

Puluhan saksi tersebut diperiksa berkaitan dengan perkara yang telah menjerat tujuh tersangka, termasuk lima komisioner.

Baca juga: Bekas Kasatnarkoba Polres Kukar Kembali Duduki Kursi Pesakitan, Jejak Paket Etomidate dari Medan Terungkap

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Tirai Pelindung Pasar Kapar Tabalong Ambruk

Dana tersebut diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan KPU Kotim. 

Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng menemukan dugaan penggunaan dana yang tidak sepenuhnya sesuai dengan NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan penyimpangan itu bahkan disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Penyidik juga mendalami dugaan adanya kickback, berupa pemberian uang maupun gratifikasi kepada komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotim," ujarnya.

Menyikapi persoalan ini, KPU Kalteng mengambil alih tugas lima Komisioner KPU Kotim.

Komisioner KPU Kalteng, Dwi Swasono, mengaku ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai ada penetapan komisioner KPU Kotim.

"Semuanya kami, karena semua komisioner KPU Kotim jadi tersangka," ujar Dwi, Selasa.

Dwi mengungkapkan, pengisian kekosongan jabatan Komisioner KPU Kotim itu sesuai dengan penugasan KPU RI.

"Teknis pelaksanaannya akan kami rapatkan besok," katanya.

Dwi menjelaskan, Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila ada Komisioner KPU yang menjadi tersangka maka statusnya dinonaktifkan.

Ketika naik menjadi terdakwa, lanjut Dwi, maka status komisioner tersebut bakal diberhentikan sementara.

"Kemudian apabila naik menjadi terpidana baru akan diberhentikan tetap dan bisa diganti secara permanen," ucapnya.